Guardia PASTI

Proteksi Pasti Untuk Masa Depan Terjamin
Tentunya Anda memiliki rencana keuangan untuk kepastian finansial di masa depan. Namun apakah ada jaminan akan terhindar dari ketidakpastian finansial akibat risiko kehidupan?
1
1
Guardia PASTI memberikan solusi Perlindungan ASuransi kemaTIan dan penyakit kriTIs agar kondisi finansial Anda dan keluarga di masa depan senantiasa terjamin.
1
Santunan PASTI untuk salah satu dari 77 penyakit kritis.(1)
2
Pilihan PASTI untuk masa dan frekuensi setor Premi sesuai kebutuhan.
3
Manfaat Akhir Kontrak PASTI jika Tertanggung masih hidup di akhir Masa Asuransi Polis.
4
Santunan Jiwa PASTI jika meninggal akibat bukan kecelakaan dan kecelakaan.(2)
5
Setor Premi Berkala bisa lebih singkat untuk Masa Asuransi PASTI lebih panjang.
6
PASTI untuk perlindungan jiwa akibat bukan kecelakaan & penyakit kritis hingga usia 86 tahun(3).
(1) Pertanggungan penyakit kritis berakhir setelah manfaat dibayarkan.
(2) Santunan akibat kecelakaan dibayarkan jika meninggal dunia dalam kurun waktu 90 hari sejak tanggal kecelakaan dan mencapai ulang tahun Polis yang terdekat dengan usia 70 tahun.
(3) Ulang tahun terdekat.

200% Uang Pertanggungan.

300% Uang Pertanggungan.(1)

400% Uang Pertanggungan.(1)

  • (1) Santunan akibat kecelakaan dibayarkan jika meninggal dunia dalam kurun waktu 90 hari sejak tanggal kecelakaan dan mencapai ulang tahun Polis yang terdekat dengan usia 70 tahun.

Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (apabila ada).

100% Uang Pertanggungan.(2)

  • (2) Pertanggungan penyakit kritis berakhir setelah manfaat dibayarkan. Pertanggungan jiwa dalam Polis tetap berlangsung dan Premi Berkala harus tetap dibayar selama masa pembayaran Premi.

Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (apabila ada).

100% Uang Pertanggungan.

Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (apabila ada).

Doni
Usia masuk 35 tahun            
saat membeli Guardia PASTI.

Swipe to view more

Premi Berkala Tahunan

Uang Pertanggungan (UP)

Masa Pembayaran Premi
Rp 16,575,000 Rp 500,000,000 20 tahun

Swipe to view more

Jika meninggal dunia akibat bukan kecelakaan, manfaat yang dibayarkan:

Rp 1 Milyar

(200% UP).

Jika meninggal dunia akibat kecelakaan, manfaat yang dibayarkan:

Rp 1,5 Milyar(1)

(300% UP).

Jika meninggal dunia akibat kecelakaan pada saat menggunakan transportasi umum,  manfaat yang dibayarkan:

Rp 2 Milyar(1)

(400% UP).

Swipe to view more

Jika terdiagnosa salah satu dari 77 penyakit kritis, manfaat yang dibayarkan:

   

Rp 500 Juta(2)

(100% UP).

 

   

Swipe to view more

Jika masih hidup hingga usia 86 tahun(3) di akhir pertanggungan Polis, maka manfaat yang dibayarkan:    

Rp 500 Juta

(100% UP).

 

   
  1. Santunan akibat kecelakaan dibayarkan jika meninggal dunia dalam kurun waktu 90 hari sejak tanggal kecelakaan dan mencapai ulang tahun Polis yang terdekat dengan usia 70 tahun.
  2. Pertanggungan penyakit kritis berakhir setelah manfaat dibayarkan. Pertanggungan jiwa dalam Polis tetap berlangsung dan Premi Berkala harus tetap dibayar selama masa pembayaran Premi.
  3. Ulang tahun terdekat.

Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (apabila ada).

  • Usia Masuk Tertanggung:
    • Manfaat meninggal dunia akibat bukan kecelakaan & manfaat penyakit kritis: 1 bulan – 70 tahun (ulang tahun terdekat).
    • Manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan: 1 bulan – 69 tahun (ulang tahun terdekat).

  • Masa Asuransi:
    • Hingga usia 86 tahun* (manfaat meninggal dunia akibat bukan kecelakaan & penyakit kritis) 
    • Hingga usia 70 tahun (manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan).

      *) Ulang tahun terdekat.

  • Dalam mata uang Rupiah.
  • Berlaku ketentuan Full Underwriting sesuai ketentuan dalam Polis.
  • Terdapat pengecualian manfaat perlindungan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Polis.